Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Idul Adha


بــــسم الله الرحمن الرحيم



Tidak terasa sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah. dan seketika itu saya ingat ayat yang berbunyi


فَصَلِّ لِرَبّكَ وَانْحَرْ (كوثر: 02)


maka sholatlah kamu (Muhammad) kepada tuhanmu dan sembelilah kurban” (Al Kautsar : 2)

Dari ayat diatas bisa kita fahami bahwa kita umat islam diperintahkan melaksanakan sholat (Idul Adha) dan berkurban yaitu menyembelih hewan qurban untuk mensyukuri nikmat yang telah Allah anugrahkan kepada kita.

Maka dari itu, saya ingin membahas sekidit tentang hari raya kurban dan problematika yang ada didalamnya. Karena ada sebagian umat islam yang tidak memahami betul apa makna dan faedah dalam hari raya Idul Adha, meskipun saya masih dalam tahap belajar, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.


Hari raya kurban


Sholat Idul Adha


Sholat Idul Adha dilaksanakan sebelum Khutbah. Seumpama ada imam melakukan Khutbah sebelum Sholat, maka sholatnya tidak sah.
Adapun hukum sholat Idul Adha itu sendiri hukumnya Sunnah, mana dalilnya?

هل علي غيرها أي غير الصلوات الخمس؟ قال (نبي) لا إلا إن تطوع.



“Apakah ada kewajiban atas saya selain sholat lima waktu?” Tanya seorang sahabat. Rasulullah menjawab “ tidak ada, selain kamu menjalankannya secara sukarela”.”
Ada juga yang mengatakan bahwa shalat Idul Adha itu Fardlu Kifayah, dengan alasan karena merupakan syiar agama Islam, sehingga jika tinggalkan termasuk kelalaian.


Wanita mengikuti Sholat Id


Sholat Id hukumnya Sunnah bagi semua orang. Baik dia Musafir (sedang bepergian), laki laki, wanita, bahkan lanjut usia.
Akan tetapi dimakruhkan bagi wanita yang cantik, dan mempesona. atau tidak cantik tapi menggairahkan ( baca: kemenyek). Sedangkan jika wanita tua, tetap disunnahkan dengan cara memakai pakaian sehari hari tanpa memakai wangi wangian.

Imam Taqiyuddin berkata

“ Sebaiknya di zaman kita ini dipastikan keharaman keluarnya wanita yang masih muda dan wanita yang bisa membuat terpesona laki laki dikarenakan banyaknya kemudlarotan yang akan terjadi.”

Pada zaman nabi dahulu, memang wanita diperbolehkan keluar rumah untuk melaksanakan sholat Id, karena pada zaman itu sangat aman, sebab pada zaman itu para wanita tidak memakai perhiasannya. Dan mereka memejamkan mata agar tidak melihat pria lain, selain mahromnya, sedangkan zaman sekarang, para wanita keluyuran sambil memamerkan perhiasan mereka dan tidak memejamkan mata ketika melihat pria yang bukan mahromnya.

Sayyidah Aisyah berkata:


“ Seandainya Rasulullah mengetahui apa yang dilakukan wanita masa kini, niscaya beliau akan mencegah mereka untuk mendatangi masjid sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil. ”


Semarak Takbir


Idul adha

Disunnahkan membaca takbir ketika matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri/Adha.
Dan kesunnahan ini mutlak bagi siapa saja baik bagi yang dirumah, masjid, atau pasar. Dan juga disunnahkan saat ada orang banyak, dengan tujuan agar mereka juga ikut bertakbir bersama sama.


Berkurban dalam tinjauan Fiqih


Menyembelih kurban menjadi hal yang sangat didambakan oleh semua orang Islam. Kenapa demikian? Ya, karena orang yang melakukan kurban akan dimasukkan kedalam golongan orang orang yang mendapat naungan di Padang Mahsyar.

Berkurban hukumnya Sunnah. Mana dalilnya?


وَالْبُدْنَ جَعَلْناها لَكُمْ مِنْ شَعائِرِ اللهِ فِيْها خَيْرٌ فاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ 

عَلَيْها صَوَافَّ فإذا وَجَبَتْ جُنُوبُها فَكُلُوا منها وأطْعِمُوا الْقانِعَ 

وَالْمُعْتَرَّ كذلك سَخَّرْناها لكم لعلّكم تَشْكُرونَ 




Dan telah kami (Allah) jadikan untuk kamu unta unta itu sebagian dari syiar Allah SWT.Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati) maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta). Demikianlah kami telah menundukkan unta unta itu padamu. Mudah mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj : 36)



Banyak umat islam yang ingin berkurban tetapi dikarenakan mereka tidak paham tata caranya, akhirnya mereka tidak melakukannya dengan sunah rasul.

Sebagaimana anggapan yang telah menyebar di masyarakat, bahwa kurban harus berupa hewan yang giginya tanggal (baca:poel) dan binatang yang di kurbankan harus betina.

Sedangkan harga hewan yang giginya tanggal dan binatang betina itu lebih mahal daripada yang belum tanggal.

Yang menjadi patokan dalam penyembelihan hewan kurban adalah umur, berkurban memakai binatang yang giginya tanggal atau betina itu hanyalah keafdholan saja, tapi Imam Syafi’i pernah berkata:

“Aku lebih suka binatang yang jantan daripada yang betina.”



Kriteria dan Cara penyembelihan Kurban


Binatang kurban tidak boleh cacat, dan ada 4 macam binatang yang tidak memenuhi syarat untuk dibuat kurban sesuai kesepakatan Ulama’ yaitu:

1.  Binatang yang buta, sekalipun ada bolamatanya.
2.  Binatang yang pincang, meskipun pincangnya terjadi ketika mau dibaringkan untuk disembelih dan meronta ronta.
3.  Binatang yang sudah jelas sakit.
4.  Binatang yang sangat kurus, sampai sampai sumsumnya mengering.

Kesunahan ketika membelih kurban yaitu:

1.  Membaca basmalah.
2.  Membaca sholawat nabi.
3.  Orang yang menyembelih dan binatang yang akan disembelih menghadap qiblat.
4.  Membaca takbir sebelum baca basmalah atau sesudah basmalah 3 kali

5.  Berdoa dengan harapan semoga hewan kurban di terima oleh Allah, dengan membaca 

اللهم هذه منك وإليك فتقبّل اي هذه الأضحية نعمة منك علي و تقربت
به إليك فتقبله مني.


Lalu, bagaimana dengan kaum ضعفاء ( orang yang tidak mampu)? Apakah berdosa jika tidak berkurban dengan menggunakan kambing, sapi atau unta? Menurut Syaikh Ibnu Abbas, boleh kurban menggunakan ayam, burung atau sejenisnya yang darahnya mengalir, karena inti dari berkurban adalah mengalirkan darah.


والله اعلم بالصّواب



Sumber : majalah Al Ittihad (Ponpes Assuniyah Kencong) edisi 45

Post a Comment for "Idul Adha"