Idul Adha
بــــسم الله الرحمن الرحيم
Tidak terasa sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah. dan seketika itu saya ingat ayat yang berbunyi
فَصَلِّ لِرَبّكَ وَانْحَرْ (كوثر: 02)
“maka sholatlah kamu (Muhammad)
kepada tuhanmu dan sembelilah kurban” (Al Kautsar : 2)
Dari ayat
diatas bisa kita fahami bahwa kita umat islam diperintahkan melaksanakan sholat
(Idul Adha) dan berkurban yaitu menyembelih hewan qurban untuk mensyukuri
nikmat yang telah Allah anugrahkan kepada kita.
Maka dari
itu, saya ingin membahas sekidit tentang hari raya kurban dan problematika yang
ada didalamnya. Karena ada sebagian umat islam yang tidak memahami betul apa
makna dan faedah dalam hari raya Idul Adha, meskipun saya masih dalam tahap
belajar, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.
Sholat Idul Adha
Sholat
Idul Adha dilaksanakan sebelum Khutbah. Seumpama ada imam melakukan Khutbah
sebelum Sholat, maka sholatnya tidak sah.
Adapun hukum sholat Idul Adha itu
sendiri hukumnya Sunnah, mana dalilnya?
هل علي غيرها أي غير الصلوات الخمس؟ قال (نبي) لا إلا إن تطوع.
“Apakah ada kewajiban atas saya
selain sholat lima waktu?” Tanya seorang sahabat. Rasulullah menjawab “ tidak
ada, selain kamu menjalankannya secara sukarela”.”
Ada juga yang mengatakan bahwa shalat
Idul Adha itu Fardlu Kifayah, dengan alasan karena merupakan syiar agama Islam,
sehingga jika tinggalkan termasuk kelalaian.
Wanita mengikuti Sholat Id
Sholat Id hukumnya Sunnah bagi semua
orang. Baik dia Musafir (sedang bepergian), laki laki, wanita, bahkan lanjut
usia.
Akan tetapi dimakruhkan bagi wanita
yang cantik, dan mempesona. atau tidak cantik tapi menggairahkan ( baca:
kemenyek). Sedangkan jika wanita tua, tetap disunnahkan dengan cara memakai
pakaian sehari hari tanpa memakai wangi wangian.
Imam Taqiyuddin berkata
“ Sebaiknya di zaman kita ini
dipastikan keharaman keluarnya wanita yang masih muda dan wanita yang bisa
membuat terpesona laki laki dikarenakan banyaknya kemudlarotan yang akan
terjadi.”
Pada zaman nabi dahulu, memang wanita
diperbolehkan keluar rumah untuk melaksanakan sholat Id, karena pada zaman itu
sangat aman, sebab pada zaman itu para wanita tidak memakai perhiasannya. Dan
mereka memejamkan mata agar tidak melihat pria lain, selain mahromnya,
sedangkan zaman sekarang, para wanita keluyuran sambil memamerkan perhiasan
mereka dan tidak memejamkan mata ketika melihat pria yang bukan mahromnya.
Sayyidah Aisyah berkata:
“ Seandainya Rasulullah mengetahui
apa yang dilakukan wanita masa kini, niscaya beliau akan mencegah mereka untuk
mendatangi masjid sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil. ”
Semarak
Takbir
Dan kesunnahan ini mutlak bagi siapa
saja baik bagi yang dirumah, masjid, atau pasar. Dan juga disunnahkan saat ada
orang banyak, dengan tujuan agar mereka juga ikut bertakbir bersama sama.
Berkurban
dalam tinjauan Fiqih
Menyembelih kurban menjadi hal yang
sangat didambakan oleh semua orang Islam. Kenapa demikian? Ya, karena orang
yang melakukan kurban akan dimasukkan kedalam golongan orang orang yang
mendapat naungan di Padang Mahsyar.
Berkurban hukumnya Sunnah. Mana dalilnya?
وَالْبُدْنَ جَعَلْناها لَكُمْ مِنْ شَعائِرِ اللهِ فِيْها خَيْرٌ فاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ
عَلَيْها صَوَافَّ فإذا وَجَبَتْ جُنُوبُها
فَكُلُوا منها وأطْعِمُوا الْقانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ كذلك سَخَّرْناها لكم لعلّكم
تَشْكُرونَ
“Dan telah kami (Allah) jadikan untuk kamu unta unta
itu sebagian dari syiar Allah SWT.Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya maka
sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah
terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati) maka makanlah sebagiannya dan
beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta
minta). Demikianlah kami telah menundukkan unta unta itu padamu. Mudah mudahan
kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj : 36)
Banyak umat islam yang ingin
berkurban tetapi dikarenakan mereka tidak paham tata caranya, akhirnya mereka
tidak melakukannya dengan sunah rasul.
Sebagaimana anggapan yang telah
menyebar di masyarakat, bahwa kurban harus berupa hewan yang giginya tanggal
(baca:poel) dan binatang yang di kurbankan harus betina.
Sedangkan harga hewan yang giginya
tanggal dan binatang betina itu lebih mahal daripada yang belum tanggal.
Yang menjadi patokan dalam
penyembelihan hewan kurban adalah umur, berkurban memakai binatang yang
giginya tanggal atau betina itu hanyalah keafdholan saja, tapi Imam Syafi’i
pernah berkata:
“Aku lebih suka binatang yang jantan
daripada yang betina.”
Kriteria
dan Cara penyembelihan Kurban
Binatang kurban tidak boleh cacat,
dan ada 4 macam binatang yang tidak memenuhi syarat untuk dibuat kurban sesuai
kesepakatan Ulama’ yaitu:
1. Binatang yang
buta, sekalipun ada bolamatanya.
2. Binatang yang
pincang, meskipun pincangnya terjadi ketika mau dibaringkan untuk disembelih
dan meronta ronta.
3. Binatang yang
sudah jelas sakit.
4. Binatang yang
sangat kurus, sampai sampai sumsumnya mengering.
Kesunahan ketika membelih kurban
yaitu:
1. Membaca
basmalah.
2. Membaca sholawat
nabi.
3. Orang yang
menyembelih dan binatang yang akan disembelih menghadap qiblat.
4. Membaca takbir
sebelum baca basmalah atau sesudah basmalah 3 kali
5. Berdoa dengan
harapan semoga hewan kurban di terima oleh Allah, dengan membaca
اللهم هذه منك وإليك فتقبّل اي هذه الأضحية نعمة منك علي و تقربت
به
إليك فتقبله مني.
Lalu, bagaimana dengan kaum ضعفاء ( orang yang tidak mampu)? Apakah
berdosa jika tidak berkurban dengan menggunakan kambing, sapi atau unta?
Menurut Syaikh Ibnu Abbas, boleh kurban menggunakan ayam, burung atau
sejenisnya yang darahnya mengalir, karena inti dari berkurban adalah mengalirkan darah.
والله
اعلم بالصّواب
Sumber : majalah Al Ittihad (Ponpes Assuniyah Kencong) edisi 45
Post a Comment for "Idul Adha"
Mohon berkomentar dengan sopan